"Tindakan tegas itu perlu sebab telah ada empat Perda yang dilanggar," kata anggota DPRD Kota Tangerang, Hilmi Fuad di Tangerang, Rabu (3/9), seperti dilansir dari Antara.
Bahkan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan aparat Pemda memanggil pengelola karaoke tersebut untuk dimintai keterangan. Apabila menolak, mereka bisa dijemput paksa, termasuk pemilik gedung.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan peringatan kedua terhadap pengelola karaoke 'KTV Princess Syahrini' di City Mall, Jalan Moh. Toha, Kecamatan Karawaci. Karena tak diindahkan, Satpol PP dan Polres Tangerang menyegel tempat, sebab telah terjadi keributan di area operasi mereka pada Rabu (20/8) lalu.
Penyegelan dilakukan karena pengelola dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras. Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Hilmi mengatakan pemanggilan kedua itu dianggap penting akibat pengelola lalai dan kurang bertanggungjawab terhadap masalah yang dihadapi. Tak hanya itu, langkah tersebut dapat memberikan kewibawaan bagi Pemkot Tangerang.
"Aparat Satpol PP Tangerang harus berwibawa karena pengelola dianggap telah melanggar empat Perda," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana mengatakan telah memanggil pengelola karaoke dengan surat nomor 331.1/432-wastib/Satpol PP. Mumung menambahkan bila memang pemanggilan ketiga juga diabaikan pengelola karaoke maka akan diambil langkah hukum selanjutnya.
Belum ada komentar untuk " DPRD Tangerang dukung Satpol PP tutup paksa karaoke Syahrini "
Post a Comment